Simposium Nasional ASKOPIS Bahas Strategi Penguatan Mutu 9 Kriteria Menuju Akreditasi Unggul

0

 


Mutu sebuah lembaga dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dimana semua perguruan tinggi wajib memperoleh akreditasi untuk menjaga kualitas pendidikannya menjadi lebih baik. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk menyiapkan segala keperluan agar proses akreditasi memperoleh hasil yang maksimal. Merespon hal ini DPD ASKOPIS Jambi, Riau dan Kepri menyelenggarakan Simposium Nasional tentang Penguatan Mutu 9 Kriteria Menuju Akreditasi Unggul. (31/05/22). 

Dengan sistem penjaminan mutu ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan dari perguruan tinggi. Narasumber pertama, Prof Surachman Surdjatmaja menyinggung tentang Standa Penmajinan Mutu Internal (SPMI) dan menekankan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM Dikti) merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Perencanaan dapat diwujudkan dengan berbagai implementasi strategi, SOP, atau minimal SNPT (Standar Nasional Perguruan Tinggi). Standar ini dapat dilihat dengan beberapa indikator dan strategi dengan mengikuti petunjuk manual mutu SPMI berdasarkan 24 poin SNPT. 

Kesulitan yang pasti terjadi dalam kegiatan akreditasI adalah ketika sebuah perguruan tinggi tidak memiliki atau tidak menjalankan PPEPP. PPEPP merupakan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan dari Standar Nasional. 

Sesi berikutnya disampaikan oleh Recky SE MM yang menyatakan bahwa Prodi KPI pelaksanaan akreditasinya tidak melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) karena termasuk kategori Ilmu Sosial. Dengan begitu, Prodi KPI menggunakan standar yang ditentukan BAN PT dan mengacu pada 9 kriteria. Pertanggal 24 Maret 2022, Program studi harus diakreditasi melalui salah satu dari Tujuh LAM sesuai lampiran peraturan BAN PT. Untuk kegiatan akreditasi yang melalui LAM, besaran biaya yang harus ditanggung adalah sebesar 53 juta.

Recky juga menyampikan 9 kriteria BAN PT yang terdiri dari 3 poin utama. Kemudian PT yang terakreditasi melalui BAN PT akan berlaku akreditasi otomatis sesuai hasil pemantauan dan evaluasi secara maschine to machine antara PD DIKTI dan SAPTO. Jumlah dosen juga menjadi pertimbangan yaitu minimal 12 orang dengan komposisi dosen tidak tetap tidak melebihi 40% atau 4 orang dari 12 orang. Untuk jumlah mahasiswa rasionya 1 banding 40 mahasiswa. 

Recky selanjutnya menyampaikan banyak hal terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam mempersiapkan diri dalam proses penjaminan mutu perguruan tinggi. 

Kedua narasumber juga menyinggung terkait linieritas dosen yang terbagi menjadi 2 yaitu linieritas keilmuan dan pendukung kompetensi program studi. Linieritias juga tidak harsus dipahami secara kaku, ibarat secangkir kopi yang terdiri dari kopi, air dan gula, maka tidak hanya kopi yang dibutuhkan.

 


0

No comments

Post a Comment

IG IPMAFA

blogger

DON'T MISS

Podcast, Video, HMPS
KPI IPMAFA © all rights reserved
Designed by KPI Studio