Hukum Menjadi Broadcaster Muslim Jaman Now


Penyiar atau broadcaster saat ini harus dipahami tidak terbatas pada radio dan televisi meski pada awalnya kegiatan broadcasting memang dilakukan di media massa radion kemudian televisi. Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat ini, kegiatan penyiaran menjadi sangat beragam sehingga kegiatan penyiaran dilakukan di berbagai platform digital, bahkan kedua media konvensional tersebut sudah banyak tergeser meski sampai saat ini keduanya masih relevan.

Broadcaster di jaman now bisa meliputi:
  1. TV
  2. Radio
  3. Youtube
  4. Channel TV digital
  5. Vlog
  6. Live streaming
  7. dan channel-channel digital dalam bentuk platform.
Nah apa hukumnya menjadi penyair muslim/muslimah? Berikut penjelasannya:
Syekh Ali Jum’ah dalam fatwa yang diterbitkan Dewan Fatwa Mesir (Dar Al-Ifta’ Al-Misriyyah) bahwa membolehkan seorang perempuan bekerja sebagai penyiar berita di televisi. Dengan syarat dia mempertahankan aturan-aturan dan adab-adab Islam seperti menutup aurat dan bicara sewajarnya.

Dalam fatwa nomor 4526 yang dipublikasikan tahun 2004 dengan judul ‘amal al-mar’ah mudzayyi’ah bi wasa’il al-I’lam wa irtida’ al-hijab (Perempuan Bekerja sebagai Penyiar di Media dan Memakai Hijab), seseorang bertanya,

أولًا: ما حكم الدين في عمل المرأة بالتليفزيون ووسائل الإعلام كمذيعة؟
“Apa hukumnya dalam agama untuk pekerjaan perempuan di stasiuan televisi dan media penyiaran sebagai penyiar?”

Syekh Ali Jum’ah menjawab,

يجوز شرعًا عمل المرأة بالتليفزيون ووسائل الإعلام المختلفة كمذيعة أو مقدمة للبرامج أو معدة أو مخرجة أو مصورة أو محررة ونحو ذلك؛ لأن ذلك لا يترتب عليه مخالفة شرعية، وكل ما كان كذلك يجوز للمرأة أن تقوم به، والنبي صلى الله عليه وآله وسلم يقول: «النّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ» رواه أبو داود والترمذي في "سننيهما" والإمام أحمد في "مسنده". ولا يخفى على المرأة وجوب الالتزام بما أمرها الله به ورسوله من الالتزام بالحجاب الشرعي والجدية في الحديث والاستقامة في السلوك كشأن المسلم في التمسك بتلك الآداب،
“Secara syara’, seorang perempuan boleh bekerja di stasiun televisi dan media penyiaran yang beraneka macam seperti sebagai penyiar, pembawa acara, penyaji, kameramen, pengulas, dan sejenisnya. Karena, hal itu tidak berakibat pada munculnya perkara yang bertentangan dengan syariat. Perkara yang semacam itu, boleh dilakukan seorang perempuan. Rasulullah SAW bersabda, “Para perempuan adalah saudara kandung kaum lelaki”. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Al-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya serta Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Dan tidak samar bahwa perempuan wajib memegang perintah Allah dan Rasul-Nya tentang keharusan mengenakan hijab syar’i, benar dalam bicara, dan sopan dalam bertingkah laku sebagaimana seorang Muslim yang berpegang dengan adab-adab tersebut.” (M. Khoirul Huda)

Sumber: harakahislamiyah.com

IG IPMAFA

blogger

DON'T MISS

Podcast, Video, HMPS
KPI IPMAFA © all rights reserved
Designed by KPI Studio