Pentingnya Menghormati Nilai SARA Dalam Dunia Broadcasting

0

Menurut catatan laman lembaga nonprofit asal Washington Fund for Peace yang bisa diakses di http://fsi.fundforpeace.org 1 Januari 2017, Indonesia menempati posisi ke-86 dari daftar negara yang paling rentan di dunia. Kerentanan ini dipicu beberapa isu sensitif yang bergerak liar menjadi viral di media sosial sehingga pada akhirnya diangkat di media nasional. Pro dan kontra dari masing-masing kelompok yang merasa punya dalil pembenar akhirnya ditangkap oleh TVONE dalam program Indonesian Lawyers Club (ILC) untuk dijadikan content dengan judul yang cukup menyengat perhatian pemirsa “Setelah Ahok Minta Maaf” yang tayang tanggal 11 Oktober 2016 pukul 19.37 WIB.
Ujungnya acara tersebut tidak hanya mendapat perhatian dari audien, tetapi juga benar-benar mendapatkan perhatian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama TV One dengan dasar bahwa program ILC berjudul “Setelah Ahok Minta Maaf” bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. KPI bahkan menegaskan untuk tidak menayangkan ulang (re-run) acara ini kembali.
Ada beberapa hal yang seharusnya dicermati oleh lembaga penyiaran baik TV ataupun Radio tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Penyiaran (P3SPS) bagi kalangan awak media. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran  Bab IVpasal 6 tertulis “lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan/atau kehidupan social ekonomi”. Hal ini juga diperkuat dengan pasal 7 yang berbunyi “lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan,mempertentangkan dan/atau melecehkan suku agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan/atau kehidupan social ekonomi”.
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana reaksi ustadz sekaliber Yusuf Mansyur mengunggah video nangisnya karena perbedaan tafsir yang langsung bisa dikonsumsi semua masyarakat baik yang awam hingga akademisi dalam debat tersebut. Dalam pasal 7 tersebut ditegaskan bahwa mempertentangkan agama dalam hal ini (tafsir Al-Maidah) tidak diperbolehkan dalam dunia penyiaran.
Efeknya bisa kita lihat setelah acara ini selesai, serentak masing-masing kubu membuka ring beradu opini tanpa hakim, semua merasa paling benar dan merasa paling islami. Adanya keberpihakan media kepada salah satu kelompok juga menggembosi semangat netralitas media sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran  Bab VII pasal 11 Ayat 2 dimana “Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”. Kewajiban para awak media seharusnya memperhatikan isi siaran untuk lebih melindungi kepentingan publik, menghindari keresahan dan gejolak di masyarakat agar tidak terjadi chaos seperti yang ditakutkan beberapa kalangan pemerhati media yang merujuk pada teori komunikasi tertua yang disampaikan Dr Herold Laswell “Who says what in which channel to whom with what effect”.
Dalam dunian penyiaran, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membuka kajian yang “nyrempet” perbedaan pendapat (khilafiyah) karena media massa yang dipakai akan diakses masyarakat luas dengan latar belakang yang berbeda sehingga rentan akan terjadi gesekan. Maka sudah barang tentu awak media lebih memilih bersikap hati-hati untuk mendatangkan nara sumber. Bahkan mempermasalahkan amaliayah suatu kebudayaan yang berpotensi meresahkan jelas tidak diperbolehkan sesuai aturan.
Meski demikian di sejumlah kasus, komisi penyiaran tetap juga kecolongan dengan adanya program yang mengupas perbedaan pandangan keagamaan seperti tahlil, qunut, tawasul dan lainya. Dalam praktiknya, lembaga penyiaran resmi diawasi dua puluh empat jam nonstop oleh Balai Monitoring (BALMON) bersama Dinas Perhubungan (DISHUB) dengan alat perekam cangkih berkapasitas besar. Sehingga apa saja konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran baik TV ataupun Radio tidak akan pernah terlewatkan sedetik pun. Selain itu internal lembaga penyiaran berkewajiban melaksanakan perekaman seluruh isi siaran sesuai dengan aturan Standar Program Siaran (SPS) Bab XXIX Pasal 74 ayat 1 ”Lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman program siaran secara baik dan benar paling sedikit selama satu tahun setelah disiarkan” sehingga apabila dibutuhkan pihak lembaga penyiaran baik radio ataupun televisi  bisa menyerahkan materi rekaman program siaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia bila mana program siaran  dipermasalahkan dan adukan oleh masyarakat.
Beberapa hal yang mendasari apabila mengetengahkan kajian yang berbau khilafiyah di media massa diatur pada pada BAB IV pasal 7 pada point b dimana materi Agama wajib “menyajikan muatan yang berisi perbedan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan nara sumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan”. Hal ini bertujuan selain menambah wawasan dari berbagai sudut pandang namun juga untuk saling menghormati pandangan antar kelompok masing-masing.

Hariyanto Ar 
15.32.00278
KPI III
0

No comments

Post a Comment

IG IPMAFA

blogger

DON'T MISS

Podcast, Video, HMPS
KPI IPMAFA © all rights reserved
Designed by KPI Studio